Menu

Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini

Dahari 28 Jul 2026, 13:28
Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini
Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini

"Revitalisasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Aktif atau tidaknya BUMDes merupakan kewenangan desa. Tugas kami saat ini adalah memperkuat BUMDes dari sisi kerja sama dan permodalan," terangnya.

Ia menambahkan, secara regulasi BUMDes wajib menyusun rencana kerja setiap tahun sebagai dasar pengajuan permodalan kepada pemerintah desa. Sumber pendanaan dapat berasal dari dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), pihak lain, maupun masyarakat.

Dalam rapat tersebut segelintir juga dibahas mengenai masa jabatan kepala desa. Anggota Komisi I, Surya Riski dan Dapot Hutagalung menyampaikan bahwa masih banyak kepala desa yang mempertanyakan surat dari Kemendagri terkait perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.

"Hal ini menjadi pertanyaan dari kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2024. Kami belum mendapatkan informasi yang pasti untuk menjawab hal ini," ungkap Surya Riski.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan antara DPR RI dan Kemendagri mengenai penambahan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode November 2023 hingga Desember 2024.

"Undang-undang telah mengatur dengan jelas penambahan masa jabatan selama dua tahun. Dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut secara otomatis dilantik kembali hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2026," jelasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua