Menu

Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini

Dahari 28 Jul 2026, 13:28
Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini
Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini

RIAU24.COM Komisi I DPRD Bengkalis memperdalam pemahaman terkait revitalisasi dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama (BUMDesma), serta tata cara pemilihan RT/RW ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dukcapil Provinsi Riau, Kamis 23 Juli 2026.

Wakil ketua Komisi I, Hj. Zahraini menyampaikan bahwa masyarakat kerap mempertanyakan mekanisme pemilihan RT/RW beserta dasar hukumnya. Selain itu, pihaknya juga menanyakan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.

Ia juga membahas mengenai BUMDes yang sudah tidak aktif serta langkah yang dapat dilakukan pemerintah provinsi, mengingat saat ini telah hadir Koperasi Merah Putih.

Di sisi lain, Anggota Komisi I Horas Sitorus menyoroti adanya penunjukan Ketua RT/RW yang tidak diketahui masyarakat apakah telah melalui musyawarah atau pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, M. Firdaus, menjelaskan bahwa tata cara pemilihan RT/RW mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 6 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada prinsipnya, mekanisme pemilihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Ia menjelaskan, tahapan pemilihan RT/RW diawali dengan pembentukan panitia yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus RT, dan unsur lainnya sesuai ketentuan daerah. Selanjutnya dilakukan pendaftaran calon, pemilihan melalui pemungutan suara, penyusunan berita acara, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh desa atau kelurahan. Mekanisme tersebut juga sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

"Tugas provinsi adalah mengawasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan yang ada di kabupaten/kota," jelas Firdaus.

Fungsional Analis Kebijakan, Eva Mirna, menambahkan bahwa panitia pemilihan dapat berasal dari lurah, tokoh masyarakat, maupun unsur yang ditunjuk masyarakat, selama mampu bersikap netral. Menurutnya, pemilihan juga dapat dilakukan melalui musyawarah bersama.

"Kabupaten Bengkalis sudah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur secara lengkap terkait pemilihan RT/RW, termasuk batas usia dan persyaratan lainnya," jelas Eva.

Ia menambahkan, Permendagri tidak mengatur secara kaku tata cara pemilihan RT/RW karena setiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk menghindari penunjukan RT/RW yang tidak diketahui masyarakat, ia menyarankan pelaksanaan pemilihan secara serentak agar sosialisasi dapat dilakukan lebih masif.

Sementara itu, terkait revitalisasi BUMDes, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ramlan menjelaskan bahwa revitalisasi telah dimulai sejak terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan BUMDes.

"Revitalisasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Aktif atau tidaknya BUMDes merupakan kewenangan desa. Tugas kami saat ini adalah memperkuat BUMDes dari sisi kerja sama dan permodalan," terangnya.

Ia menambahkan, secara regulasi BUMDes wajib menyusun rencana kerja setiap tahun sebagai dasar pengajuan permodalan kepada pemerintah desa. Sumber pendanaan dapat berasal dari dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), pihak lain, maupun masyarakat.

Dalam rapat tersebut segelintir juga dibahas mengenai masa jabatan kepala desa. Anggota Komisi I, Surya Riski dan Dapot Hutagalung menyampaikan bahwa masih banyak kepala desa yang mempertanyakan surat dari Kemendagri terkait perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.

"Hal ini menjadi pertanyaan dari kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2024. Kami belum mendapatkan informasi yang pasti untuk menjawab hal ini," ungkap Surya Riski.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan antara DPR RI dan Kemendagri mengenai penambahan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode November 2023 hingga Desember 2024.

"Undang-undang telah mengatur dengan jelas penambahan masa jabatan selama dua tahun. Dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut secara otomatis dilantik kembali hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2026," jelasnya.