Denda 250 Ribu, Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang
Dalam surat himbauan Nomor: 300/SATPOL.PP/2026/68, Satpol PP menegaskan larangan berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan, drainase, halte, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum lainnya.
Selain itu, para pedagang juga diminta segera mengosongkan lokasi yang saat ini digunakan apabila berada di area terlarang, serta tidak menempatkan gerobak maupun barang dagangan di lokasi tersebut.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp250.000 serta tindakan penertiban di lapangan.
“Ini bukan sekadar himbauan, tetapi akan kami tindaklanjuti dengan penertiban. Kami minta kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Keberadaan PKL yang tidak tertata juga dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengurangi kenyamanan dan keselamatan, terutama bagi pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan.
Pemerintah berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota.