Menu

Mediasi Bersama Serikat Pekerja di PT PAA Simpang Bangko Capai Kesepakatan

Dahari 7 Apr 2026, 10:07
Mediasi Bersama Serikat Pekerja di PT PAA Simpang Bangko Capai Kesepakatan
Mediasi Bersama Serikat Pekerja di PT PAA Simpang Bangko Capai Kesepakatan

RIAU24.COM - BENGKALIS – Proses mediasi antara dua kelompok serikat pekerja di lingkungan PKS PT PAA Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengakhiri perselisihan di antara kedua pihak.

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan PUK F.SPTI–K.SPSI Khusus PT PAA Simpang Bangko yang dipimpin Rajani Situmorang (versi Kasten Harianja) dengan PUK F.SPTI–K.SPSI PKS PT PAA Simpang Bangko yang dipimpin Lesdin Sijabat (versi Saut Sihaloho), serta difasilitasi oleh pihak kepolisian dan manajemen perusahaan.

Dalam forum mediasi yang digelar di ruang Klinik Pratama Hayati PKS PT PAA Simpang Bangko, kedua belah pihak menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik, khususnya terkait pembagian kerja bongkar muat, hak-hak pekerja, serta mekanisme kerja sama di lingkungan perusahaan.

"Setelah melalui proses diskusi yang cukup intensif, kedua pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya pembagian porsi pekerjaan bongkar muat, sistem pembayaran upah yang dilakukan secara transparan berdasarkan tonase pekerjaan, serta komitmen untuk menjalankan aktivitas kerja secara adil tanpa diskriminasi,"ungkap Rajani, Selasa 7 April 2026.

Selain itu, dalam kesepakatan juga diatur penyelesaian kewajiban finansial yang sebelumnya menjadi polemik, serta komitmen kedua pihak untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif ke depannya. Seluruh aktivitas kerja di lingkungan perusahaan juga disepakati untuk melibatkan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak dan disaksikan oleh unsur kepolisian serta manajemen perusahaan. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, perjanjian sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan kesepakatan baru yang mengikat kedua belah pihak.

Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi.

"Diharapkan, hasil kesepakatan ini dapat menjadi dasar dalam menciptakan situasi kerja yang lebih stabil, serta menjaga kondusifitas di lingkungan perusahaan maupun wilayah Kabupaten Bengkalis secara umum,"pungkasnya.