Polres Bengkalis Rilis Kasus Pembunuhan Pedagang di Desa Berancah Bantan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang remaja berinisial MRP (17) merupakan pelaku pembunuhan Wie Peng alias Apeng bos karet dan pinang di Desa Berancah, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis akhirnya diringkus di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe.
Selain membunuh, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal merespons laporan masyarakat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah milik korban di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Korban bernama Wie Peng (53), seorang pedagang, saat itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuh tergeletak telungkup di area dapur rumahnya dengan luka serius berlumuran darah,"ungkap Aipda Juliandi Bazrah, Senin 13 April 2026.
Penemuan mayat korban pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang saat itu akan mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar rumah korban.
Saksi melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati korban sudah tidak bergerak di dekat pintu dapur.
“Warga yang berdatangan tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, sehingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia.
Berbekal keterangan saksi-saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Tak butuh waktu lama, Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial MRP (17) di Jalan Antara Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe,"ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun, saat hendak melancarkan aksi keberadaannya diketahui oleh korban. Situasi itu memicu terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban.
Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa senjata tajam jenis parang, kemudian melakukan serangan brutal terhadap korban secara berulang hingga korban tidak berdaya, akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
"Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas, pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga turut memengaruhi kondisi emosi dan tindakan brutal pelaku saat kejadian,"bebernya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, Satu helai hoodie berwarna hitam, Celana jeans abu-abu dan Satu set pakaian olahraga.
"Tersangka telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian kekerasan JO penganiayaan berat menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"ujarnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.
Penyalahgunaan narkoba dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas yang bersifat brutal dan tidak terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Melalui Call Center Polri: 110 dan WA Kapolres Bengkalis peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkalis.