Menu

Terapkan Pendekatan Humanis, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223,05 Hektar Aset Negara

Devi 13 Apr 2026, 08:32
Terapkan Pendekatan Humanis, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223,05 Hektar Aset Negara
Terapkan Pendekatan Humanis, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223,05 Hektar Aset Negara

RIAU24.COM - Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo kembali mencatatkan capaian strategis dalam pemulihan aset negara. Hingga Maret 2026, Subholding BUMN Perkebunan tersebut berhasil melakukan recovery atas lahan seluas 223,05 hektare (Ha) yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga, melalui pendekatan legal yang humanis dan persuasif tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak selalu harus ditempuh melalui cara represif. Sebaliknya, PalmCo mengedepankan dialog terbuka, mediasi, serta komunikasi yang konstruktif dengan para pihak terkait guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menegaskan bahwa proses pemulihan aset dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menjaga stabilitas sosial di wilayah operasional perusahaan.

“Dalam setiap proses recovery, kami mengedepankan komunikasi dan pemahaman bersama. Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik adalah yang tidak menimbulkan konflik, melainkan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” sebut Jatmiko di Jakarta, Ahad (12/4/2026).

Ia menambahkan bahwa perusahaan secara konsisten menempuh jalur hukum sebagai landasan utama, namun tetap membuka ruang dialog sebagai langkah awal. Pendekatan ini dinilai mampu meredam potensi gesekan sekaligus mempercepat proses penyelesaian di lapangan.

Dari sisi implementasi, proses recovery dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi legalitas lahan, sosialisasi kepada pihak yang menguasai, hingga negosiasi berbasis solusi. Dalam sejumlah kasus, pendekatan persuasif justru mempercepat pengembalian aset tanpa harus melalui proses penegakan hukum yang panjang.

Halaman: 12Lihat Semua