Tandatangan Ketum-Sekjen Jadi Syarat Pendaftaran Parpol
Anggota KPU RI, Idham Holik. Sumber: RRI
"Hal itu juga dijadikan syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," sebutnya.
Baca juga: Usulan KAA Jilid 2