Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mengaku Baru 3 Dapur MBG yang MoU IPAL
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, Agus Susanto, menyampaikan setiap satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam peraturan badan gizi nasional nomor 1 tahun 2026.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah,”ujar Agus Susanto, Kamis 16 April 2026.
Pun demikian, Agus menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak serta-merta mengharuskan SPPG memiliki izin usaha skala besar, karena mayoritas masuk kategori usaha mikro kecil menengah.
“Mereka memang punya kewajiban memiliki IPAL,tapi tidak perlu izin karena masuk kategori skala mikro kecil. Dilihat dari nilai modal yang di bawah Rp5 miliar, mereka dikategorikan sebagai usaha mikro kecil, menengah,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan limbah tetap menjadi tanggung jawab masing masing pengelola SPPG, harus dilakukan sesuai standar lingkungan.
“Artinya, pengolahan limbah mereka tetap dilakukan secara mandiri, namun tetap harus memperhatikan dampak lingkungan disekitar lokasi dapur,"kata Agus Susanto.