Menu

Pengadilan Tolak Eksepsi Ketum PPP Mardiono

Azhar 16 Apr 2026, 20:15
Partai Persatuan Pembangunan. Sumber: tempo.co
Partai Persatuan Pembangunan. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Perkara sengketa hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan pihak Tergugat Muhamad Mardiono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," ujar Majelis Hakim.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, gugatan yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin dan Akhmad Saiful Hakim selaku peserta Muktamar X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok perkara. 

Untuk diketahui perkara ini menjadi salah satu sengketa internal partai yang mendapat perhatian publik setelah muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca muktamar.

Sengketa yang diajukan Aftoni, Subadri Ushukuddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. 

Halaman: 12Lihat Semua