Pengadilan Tolak Eksepsi Ketum PPP Mardiono
Partai Persatuan Pembangunan. Sumber: tempo.co
Perkara tersebut lalu dimasukkan dalam kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.