Mau Kabur Lewat Pintu Belakang F Diringkus Beserta 4,21 Gram Sabu
Hasil interogasi awal, tersangka F mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (dalam penyelidikan).
"Hasil urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkoba,"ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Untuk pelaporan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110. Langkah tegas ini menjadi komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.