Usai Baca Ikrar, Kalapas Bengkalis Sampaikan 13 Napi Dikirim ke Nusakambangan Akibat Langgar Peraturan
RIAU24.COM - Kalapas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono memimpin apel sekaligus pembacaan ikrar bebas peredaran narkoba dan handpone. Usai pembacaan ikrar tersebut disertai dengan pemusnahan barang bukti hasil dari razia periode Januari s/d April 2026 di lapangan serbaguna, Rabu 22 April 2026.
Kegiatan monumental ini juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. Hal itu sebagai wujud nyata dedikasi dan komitmen jajaran petugas dalam menjaga marwah institusi.
Pada deklarasi tersebut, dihadiri perwakilan Wakapolres Bengkalis Kompol Noak Pembina Aritonang dan Kodim 0303 Serda Japri Rohim serta seluruh pegawai lapas IIA Bengkalis.
"Aksi ini merupakan dan menjadi penegasan bahwa di usia yang ke-62, pemasyarakatan harus benar benar bersih dari praktik ilegal serta demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas,"ungkap Kalapas Priyo Tri Laksono.
Menurut Kalapas, dalam ikrar yang dibacakan tersebut, petugas berkomitmen menolak segala bentuk peredaran narkoba dan handphone, serta menyatakan kesediaan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat jika terbukti terlibat.
"Ketegasan ini bukan tanpa alasan, sebelumnya Senin 20 April 2026 dinihari pukul 01.00 WIB kemarin, tim Tim Dirpamintel pusat telah melakukan inspeksi mendadak yang berujung pada pemindahan langsung 13 narapidana ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan lebih tinggi sebagai langkah sterilisasi dari potensi gangguan keamanan, pengendali narkoba,"ujarnya.