Warga Balai Pungut dan PT PHR Sepakati Damai Sengketa Ganti Rugi
Sat Intelkam Polres Bengkalis dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa mediasi merupakan langkah penyelesaian yang ditempuh untuk mencegah berkembangnya konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak agar menjaga situasi kamtibmas dan mematuhi hasil kesepakatan yang nantinya dicapai bersama,"ujarnya, Kamis 23 April 2026.
H Mardi menyampaikan kronologis kebakaran yang menyebabkan kerusakan tanaman kelapa sawit, durian, matoa dan pisang miliknya, sekaligus mengungkapkan harapan agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami.
Sementara itu, perwakilan PT PHR Yanuar M Simanjuntak menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pendataan dan penilaian sesuai prosedur, serta berkomitmen menyelesaikan persoalan secara baik, termasuk membuka peluang kerja bagi keluarga H Mardi.
Setelah melalui pembahasan dan dialog, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. H. Mardi menerima nilai ganti rugi sebesar Rp270 juta sesuai hasil perhitungan tim Land Meter PT PHR.
Selain itu, pihak perusahaan juga berkomitmen memberikan kesempatan kerja kepada keluarga H Mardi melalui PT PHR atau mitra kerjanya.