Menu

RDP Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen

Devi 24 Apr 2026, 12:02
RDP Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen
RDP Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin pun menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN selalu berupaya untuk memberikan manfaat untuk tumbuh dan berkembang bersama. 

Termasuk, usulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lainnya. "Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu. 

Rapat dengar pendapat ini sendiri dilangsungkan usai adanya tuntutan sekelompok masyarakat Desa Pagaran Tapah yang menuntut kemitraan 20 persen dari PTPN. Masyarakat menilai bahwa PTPN belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar entitas di bawah PTPN IV PalmCo tersebut menyerahkan areal HGU untuk mereka. 

Sementara, secara keseluruhan, dari total luas hak guna usaha (HGU) di Rokan Hulu seluas 19.442 Ha, PTPN IV Regional III sendiri telah membangunkan dan bermitra dengan masyarakat dengan total luas mencapai 15.000 Ha. Artinya, perusahaan telah melampaui kewajiban FKPM hingga 77 persen, jauh di atas kewajiban pemerintah 20 persen. 

Hal tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Kementerian Pertanian bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen FPKM karena ada regulasi yang harus ditaati.

"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu. 

Halaman: 234Lihat Semua