Polsek Sabak Auh Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan, Dua Lainnya DPO
RIAU24.COM - Siak, 30 April 2026 – Jajaran Polsek Sabak Auh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi bersandi Ops Antik Lancang Kuning 2026, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis dini hari (30/04/2026), menyusul penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun Sungai Bayam, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sabak Auh Ipda Masri Nalzon, S.E. membenarkan penangkapan tersebut. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y (diduga kurir) dan RF (diduga bandar).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek.
Aksi penindakan dimulai pada Rabu malam (29/04) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Aiptu Hendri Nofiardi, melakukan pengintaian di Jalan Cik Minah. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua pria yang kemudian berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
“Satu tersangka berinisial Y berhasil diamankan di lokasi, sementara satu lainnya berinisial MAS melarikan diri dan kini berstatus DPO,” jelasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,19 gram yang diduga sempat dibuang oleh tersangka di dekat sepeda motor Yamaha MX-King miliknya. Kepada petugas, Y mengaku sabu tersebut baru saja diambil dari seorang bandar berinisial RF.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Desa Bandar Pedada sekitar pukul 01.00 WIB. Di sana, petugas melakukan penggeledahan di rumah RF dengan disaksikan oleh Ketua Karang Taruna setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dari botol minuman, kaca pirex yang masih mengandung sisa sabu, serta plastik pembungkus. RF pun mengakui bahwa barang haram tersebut berasal darinya, yang didapat dari pemasok lain berinisial ATA, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sisa transaksi, dua unit handphone merek Vivo dan Xiaomi, dua kaca pirex, dua bong modifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX-King.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka RF positif mengonsumsi narkotika, sementara tersangka Y dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Lin)