Menu

Mempertanyakan Nasib Guru Honorer yang Tak Masuk Dapodik Per 2024

Azhar 10 May 2026, 17:29
Ilustrasi guru. Sumber: Internet
Ilustrasi guru. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mempertanyakan nasib guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 2024.

Hal ini buntut rencana pemerintah melarang guru honorer mengajar mulai 2027, dikutip dari kompas.com, Minggu 10 Mei 2026.

Dia mengingatkan langkah pemerintah yang ingin melakukan tata kelola guru jangan sampai mengabaikan para guru honorer yang belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) per 2024.

Per 1 Januari 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus.

Semua ini sesuai amanat UU ASN, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026. 

"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Sementara saat ini terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70.000 orang.