Berikut Isi Surat Edaran Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer
RIAU24.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan isi Surat Edaran (SE) terkait nasib guru honorer yang tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan 2024.
SE ini ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut isi surat tersebut, Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dikutip dari kompas.com, Minggu 10 Mei 2026.
Guru non-ASN yang melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus mengikuti ketentuan:
a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.