Menu

Berikut Isi Surat Edaran Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer

Azhar 10 May 2026, 17:43
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sumber: kompas.com
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sumber: kompas.com

Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Masih dalam sumber yang sama, pemerintah menyebut terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. 

"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah," tulis SE.

Berikut Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 1. 

Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Halaman: 123Lihat Semua