Berikut Isi Surat Edaran Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer
Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Masih dalam sumber yang sama, pemerintah menyebut terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah," tulis SE.
Berikut Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 1.
Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: