Tragis, Bocah 6 Tahun di Siak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri
RIAU24.COM - SIAK, RIAU – Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang perempuan berinisial SA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Korban diketahui berinisial FA (6). Dugaan kekerasan terhadap korban terjadi di rumah mereka yang berada di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban setelah menemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban saat proses pemandian jenazah.
“Dari hasil penyelidikan, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik dalam rentang waktu tiga hari sebelum meninggal dunia,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan pertama terjadi pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, pelaku diduga memukul bagian kaki korban menggunakan kayu karena kesal korban terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Kemudian pada Rabu (6/5/2026), pelaku kembali diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian punggung korban setelah korban buang air besar di celana.
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku disebut emosi karena korban tidak mau makan.
“Saat itu pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala korban, lalu kembali memukul menggunakan batu bata di bagian kepala,” jelas Kasatreskrim.
Tidak lama setelah kejadian, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sei Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Merasa curiga dengan luka yang ditemukan di tubuh korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku dan membawa SA ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata, pakaian korban, serta pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Siak memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.(Lin)
Sumber:JPNN