Partai Ini Bicara Kerasnya Dunia Politik Bagi Perempuan
RIAU24.COM - Anggota Komisi IX DPR, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXI/2026 tentang ketentuan menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan belum memudahkan langkah kaum hawa menuju dunia politik.
Hal ini karena besarnya hambatan yang membuat banyak perempuan berkualitas tak mau terjun ke panggung politik nasional, dikutip dari rmol.id, Kamis 28 Mei 2026.
Hambatan di lapangan, realitas politik di Indonesia masih didominasi kekuatan maskulin.
"Selama ini banyak perempuan cerdas dan berkualitas di luar sana tidak berani masuk ke dunia politik karena tekanan politik di negeri kita ini sungguh luar biasa, masih didominasi oleh power masculine," ujarnya.
Tantangan lainnya yakni kultural yang membuat perempuan memikul peran ganda dalam keluarga dan masyarakat.
"ondisi tersebut membuat banyak perempuan sulit bergerak cepat untuk membangun karier politik," ujarbya.