Menu

KPK sebut Budaya Korupsi di Sekolah Sudah ada Sejak Penerimaan Murid Baru

Azhar 7 Jun 2026, 22:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: Internet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi membeberkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Survei menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru, dikutip dari inilah.com, Minggu 7 Juni 2026.

Tambahnya, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak," ujarnya.

Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," sebutnya.

Praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," kesalnya.