Menu

Tak Ada Bedanya Revisi UU Polri dengan Revisi UU KPK

Azhar 11 Jun 2026, 22:06
Rapat Paripurna DPR. Sumber: detik.com
Rapat Paripurna DPR. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan hasil revisi Undang-Undang Polri yang prosesnya terlalu singkat.

Bahkan dia melihat, proses revisi UU Polri yang dikerjakan DPR dan Pemerintah sangat kilat, dikutip dari rmol.id, Kamis 11 Juni 2026.

"Pengesahan revisi UU Polri patut dikecam, karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah," sebutnya.

"Kurang dari sebulan mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni," tambahnya.

Dia menyayangkan, prinsip partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) tidak diimplementasikan DPR dalam merevisi UU Polri.

"Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif," sebutnya.

Dia yakin harapan masyarakat sudah pupus terhadap revisi UU Polri yang tidak transparan, buntut arogansi DPR dan Pemerintah.

"Ini kembali mengulang pola buruk legislasi masa lalu, seperti pada penyusunan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK," tutupnya.