Kode dari Purbaya Sebelum Bebaskan Pajak Dana JHT
RIAU24.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji ulang kebijakan PPh terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sangat diharapkan pensiunan pekerja serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Said usai pertemuan dengan Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu 8 Agustus 2026, dikutip dari inilah.com.
Dia yakin setelah ini, Purbaya akan melakukan peninjauan ulang terlebih dahulu terkait tarif pajak JHT yang diusulkan.
Purbaya disebut juga menghitung dampaknya terhadap penerimaan pajak jika pajak JHT dihapus.
"Kami tangkap beliau memang ingin perubahan sesuai harapan masyarakat. Tapi beliau sebagai Menteri Keuangan ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak, berapa," sebutnya.
Bicara soal pajak progresif JHT, Purbaya akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal Kementerian Keuangan.