Menu

Jangan Ada Lagi Hotma Paris Berikutnya yang Bawa-bawa Politik dalam Kasus Hukum

Azhar 20 Jul 2026, 06:41
Pengacara Febri Adriansyah, Hotman Paris. Sumber: okezone.com
Pengacara Febri Adriansyah, Hotman Paris. Sumber: okezone.com

Artinya, setiap warga negara, termasuk mantan pejabat, tetap dapat diproses secara hukum sepanjang terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti.

Aparat penegak hukum juga tidak memerlukan izin Presiden untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. 

Seluruh tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah diatur dalam KUHAP dan mekanisme peradilan.

Halaman: 12Lihat Semua