Menu

Rendahnya Moral dan Kesadaran, Bikin Korupsi di Indonesia Mustahil di Berantas

Azhar 20 Jul 2026, 08:09
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan bisa dilakukan jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum.

Namun, jika diiringi dengan pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat maka ceritanya akan berbeda, dikutip dari kompas.com, Senin 20 Juli 2026.

Hal ini menurutnya dapat dibuktikan ketika Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai.

"Mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

"Tapi Korupsi Masih Terus Terjadi," ujarnya.

"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua