Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri
Tetapi karena korban sebelumnya sudah memanggil teman-temannya dan diduga sudah menenggak minuman beralkohol, saran dari SH tersebut tidak didengarkan.
"Ada juga saksi yang berinisial SP, sempat ditawarkan korban untuk menenggak minuman beralkohol jenis anggur merah, sebelum korban menyerang klien kami," papar Bedman.
"Dari saksi SP yang sudah kami temui, kami dapati keterangan bahwa korban sempat mengancam klien kami sebelum pulang dan datang kembali ke SPBU dengan membawa teman-temannya," jelas Bedman.
Meski demikian, tim kuasa hukum AAPR menyatakan menghormati proses hukum dan Undang-undang yang berlaku.
"Karena ancaman tersebut disertai dengan perbuatan, maka kami duga bahwa korban memang berencana dengan datang kembali ke SPBU dengan membawa.pisau untuk menghabisi nyawa klien kami," kata Bedman.
"Kita akan mengikuti semua proses dan prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku dalam membela klien kami," tutup Bedman.***