PWI Siak Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
"Berdasarkan pengakuan korban, mereka bertemu pada malam hari di Warung Teh Telor Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya hanya Mayonal dan Nasir yang hadir. Tak lama kemudian Robi datang dan mereka duduk semeja. Setelah itu, sekelompok orang menghampiri meja mereka. Tiba-tiba salah seorang menendang kursi yang berada tepat di samping Mayonal," kata Sahril.
Korban juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang tersebut. Dalam situasi yang disebut seperti dikepung, Mayonal mengaku dipukul dari berbagai arah hingga mengakibatkan kacamatanya rusak.
"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya kejadian itu seperti sudah direncanakan. Namun tentu itu menjadi ranah penyidik untuk membuktikannya. Yang jelas, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hak-hak wartawan juga harus mendapat perlindungan," ujar Sahril.
PWI Siak berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut.
"Kasus ini sudah cukup lama berada di meja penyidik. Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas perkara ini hingga mengungkap aktor intelektualnya, apabila memang ada berdasarkan hasil penyidikan," tutup Sahril.(Lin)