Pengedar Narkoba Diringkus Di Kelurahan Kota Bengkalis
Pengedar Narkoba Diringkus Di Kelurahan Kota Bengkalis
"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,"ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.