Menu

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Dahari 2 Aug 2026, 21:09
DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

RIAU24.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Banggar, Sanusi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 30 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.T., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, S.IP., Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si., mengumumkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis disampaikan oleh Anggota Banggar, Sanusi, S.H., M.H. Dalam laporannya, Sanusi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lanjut, Sanusi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan melengkapi dokumen berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta dokumen pendukung lainnya dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Halaman: 12Lihat Semua