Sempat Kabur, DPO Narkoba di Sungai Apit Tertangkap Saat Ngumpet di Balik Kelambu
Sempat Kabur, DPO Narkoba di Sungai Apit Tertangkap Saat Ngumpet di Balik Kelambu
Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kasus narkotika yang melibatkan tersangka.(Lin)
Baca juga: Sambut Tahun Ajaran Baru, Yayasan Al-Kautsar Perkuat Visi dan Program Unggulan Pendidikan