Menu

Sempat Kabur, DPO Narkoba di Sungai Apit Tertangkap Saat Ngumpet di Balik Kelambu

Lina 8 Aug 2026, 08:49
Sempat Kabur, DPO Narkoba di Sungai Apit Tertangkap Saat Ngumpet di Balik Kelambu
Sempat Kabur, DPO Narkoba di Sungai Apit Tertangkap Saat Ngumpet di Balik Kelambu

RIAU24.COM - SIAK, RIAU — Upaya A (39), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, untuk menghindari kejaran polisi akhirnya berakhir. Ia ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar rumahnya di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menariknya, saat petugas melakukan penggeledahan, A ditemukan tengah bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di dalam kamar utama.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Adhifian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa keberadaan A yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terdeteksi berada di rumahnya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut," ujar Iptu Adhifian.

Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sekitar rumah tersangka, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan keberadaan A.

Setelah keberadaan target dipastikan, Kanit Reskrim bersama Ketua RT setempat kemudian mencoba mengetuk pintu rumah.

Namun, tidak ada respons dari dalam rumah. Kondisi rumah juga dalam keadaan terkunci dari luar.

Petugas bersama perangkat RT kemudian membuka pintu secara paksa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dengan disaksikan Ketua RT, petugas menyisir setiap bagian rumah hingga menuju kamar utama. Di lokasi inilah petugas menemukan A tengah bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

A akhirnya tidak dapat lagi menghindar. Ia diamankan petugas tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU.

Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kasus narkotika yang melibatkan tersangka.(Lin)