Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Peredaran Sabu 0,11 Gram Barang Bukti Disita
RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 22.40 WIB.
Seprang pria yang diamankan tersebut berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok, serta satu lembar kertas aluminium.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Antara, Desa Selat Baru.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
"Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah dan dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial RS alias L,"ungkap AKT Tidar, Jumat 14 Agustus 2026.