Menu

Oknum PNS di Pulau Rupat di Tahan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Dahari 18 Aug 2026, 17:25
Oknum PNS di Pulau Rupat di Tahan Terkait Dugaan Pencabulan Anak
Oknum PNS di Pulau Rupat di Tahan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan modus tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika bersama korban.

Atas laporan itu, unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

"Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis,"ujarnya 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Halaman: 123Lihat Semua