Satu Pelaku Pengedar Ektasi Diringkus Polsek Pinggir
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika tersebut,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,"pungkasnya.