Menu

Rumitnya RUU Perampasan Aset

Azhar 24 Aug 2026, 22:20
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Sumber: Internet
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR Sari Yuliati bicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset mesti disusun dengan hati-hati. Hal ini dilakukan agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi, dikutip dari inilah.com, Senin 24 Agustus 2026.

"Bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ujarnya. 

Saat ini pihaknya masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi yang bermakna.

Pembahasan RUU membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah hal yang rumit. DPR, berkomitmen menyusun Undang-Undang yang setara bagi seluruh pihak.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada Undang-Undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.