Menu

Bupati Siak Minta Pemilik Lahan Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

Lina 25 Aug 2026, 15:48
Bupati Siak Minta Pemilik Lahan Bertanggung Jawab Cegah Karhutla
Bupati Siak Minta Pemilik Lahan Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

RIAU24.COM - SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli meminta seluruh pemilik lahan di Kabupaten Siak bertanggung jawab menjaga lahannya dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta memicu bencana asap.

Afni mengatakan kewaspadaan terhadap karhutla harus terus ditingkatkan. Meski hingga saat ini Kabupaten Siak belum ditemukan fire spot atau titik api, langkah antisipasi tetap harus dilakukan selama 24 jam mengingat kondisi cuaca dan lahan mulai menunjukkan tanda-tanda kekeringan.

“Hasil pengawasan menunjukkan beberapa titik tinggi muka air gambut sudah mengalami kekeringan. Kabupaten Siak juga masih mendapat kiriman asap dari wilayah kabupaten tetangga,” ujar Afni, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena musim kering di Provinsi Riau masih berlangsung. Fenomena El Nino Godzilla juga diperkirakan masih terjadi hingga September dan berpotensi berlangsung lebih lama.

Afni mengimbau masyarakat tidak menganggap sepele ancaman karhutla, terutama dalam aktivitas pembukaan lahan.

“Kami memohon untuk tidak menganggap sepele persoalan karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Lakukan pelaporan resmi bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau dicurigai sengaja membakar lahan dan dinilai membahayakan keselamatan kita semua, terutama masalah lahan,” katanya.

Ia juga mengingatkan kembali peristiwa karhutla pada 2015 yang menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Saat itu, dampak kabut asap sangat besar dan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Siak.

Afni menyebut, selama sekitar empat bulan masyarakat Siak bahkan tidak dapat melihat matahari karena tertutup kabut asap tebal akibat karhutla.

“Jangan sampai terjadi kembali,” tegasnya.

Untuk mencegah terulangnya kondisi tersebut, Afni meminta pengawasan diperkuat hingga tingkat kecamatan dan kampung. Camat dan penghulu diminta mengetahui kondisi lahan di wilayah masing-masing, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang melakukan aktivitas pembukaan lahan.

“Camat dan penghulu tidak mungkin tidak tahu siapa yang membuka lahan itu. Tidak ada alasan untuk tidak tahu lahan itu punya siapa,” ujar Afni.

Menurutnya, pengawasan di tingkat paling bawah menjadi kunci dalam mendeteksi potensi karhutla sejak dini. Dengan mengetahui kondisi dan aktivitas di setiap lahan, potensi kebakaran dapat segera diantisipasi sebelum meluas.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Siak juga melibatkan seluruh kekuatan yang ada di daerah. Unsur yang dilibatkan antara lain aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, TP PKK, organisasi masyarakat, perusahaan, serta berbagai elemen lainnya.

Afni mengatakan pelibatan berbagai unsur tersebut diperlukan untuk memperluas pengawasan hingga ke kampung-kampung dan pelosok dusun.

“Kami bersepakat agar seluruh ASN, honorer, PKK, ormas, perusahaan, seluruh kekuatan yang ada di Pemkab Siak dilibatkan untuk ikut melakukan pengawasan,” katanya.

Ia berharap seluruh pemilik lahan dan masyarakat dapat mengambil peran dalam menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla, kata Afni, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas, tetapi membutuhkan kepedulian serta partisipasi seluruh pihak.

Dengan pengawasan yang diperkuat dan kesadaran bersama, Pemkab Siak berharap wilayah Kabupaten Siak tetap aman dari karhutla serta masyarakat tidak kembali merasakan dampak buruk kabut asap seperti yang pernah terjadi pada 2015.(Lin)