Menu

Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi Serta Seorang Pria di Talang Muandau

Dahari 30 Aug 2026, 16:18
Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi Serta Seorang Pria di Talang Muandau
Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi Serta Seorang Pria di Talang Muandau

RIAU24.COM - BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 20.33 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AJ. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 butir narkotika jenis ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Z. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine tersangkabAJ menunjukkan positif narkoba.

"Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Tidar.

AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta pencegahan secara berkelanjutan dalam mendukung Program P4GN.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.