PTPN IV Regional III Pastikan Realisasi Kemitraan di Kampar Capai 58 Persen
Khusus di Kabupaten Kampar, Wahyu menjelaskan, luas kebun masyarakat mitra mencapai 21 ribu hektare, sementara luas kebun inti PTPN IV seluas 36 ribu hektare.
Ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban kemitraan perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan cakupan wilayah administratif yang menjadi dasar perhitungannya, sehingga tidak serta-merta dihitung secara parsial berdasarkan satu desa.
“Karena itu, kami perlu meluruskan pemahaman mengenai perhitungan kewajiban kemitraan. Data dan ketentuan yang menjadi dasar perhitungannya harus dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu wilayah desa,” jelas Wahyu.
Menurut dia, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam melihat secara menyeluruh komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat melalui pola kemitraan.