Menu

Ketika Judol Diusulkan Masuk ke RUU Perampasan Aset

Azhar 3 Sep 2026, 22:09
Ilustrasi judi online. Sumber: Internet
Ilustrasi judi online. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengaku tertarik mengusulkan judi online (Judol) masuk dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset. 

Usulan ini muncul karena daftar 13 (tiga belas) tindak pidana yang akan disasar dalam perampasan aset masih dinamis dan dapat bertambah atau berkurang, dikutip dari inilah.com, Kamis 3 September 2026.

Hal ini menjadi penting karena substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum. 

Oleh karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final.

"Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu," ujarnya.

Dia yakin judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.