Hadapi Puncak Karhutla 2026, Dandim 0322/Siak Ikuti Rakor Nasional
Sementara itu, Kapolri melaporkan sepanjang 2026 telah terdeteksi 113.616 hotspot, dengan 23.228 titik api terverifikasi dan luas lahan terbakar mencapai sekitar 182.202 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 87,2 persen telah berhasil dipadamkan.
Dalam rakor itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemegang HGU dan izin usaha memiliki tanggung jawab dalam melakukan penanggulangan serta pemulihan apabila terjadi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap pemegang izin apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan atau memperparah terjadinya Karhutla.
Rakor nasional tersebut menekankan tiga langkah utama dalam menghadapi puncak Karhutla 2026, yakni memperkuat kesiapsiagaan perusahaan, mempercepat respons terhadap hotspot, serta memperkuat kolaborasi lintas sektoral.
Dandim 0322/Siak menegaskan bahwa jajaran Kodim bersama seluruh unsur terkait di Kabupaten Siak siap memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan Karhutla.
“Kita harus bergerak cepat, bersinergi dan tidak menunggu api membesar. Pencegahan dan penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga masyarakat, lingkungan dan wilayah Kabupaten Siak tetap aman.”