Menu

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk

Lina 15 Sep 2026, 17:44
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan elektronik yang digunakan dalam pembuatan SIM palsu, yakni satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP, satu unit printer Epson L3210 serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah ditetapkan sebagai DPO.(Lin)

Halaman: 67Lihat Semua