Menu

Sudah Incrah, Staf Ahli Bupati Bengkalis Musnahkan Barang Bukti

Dahari 24 Sep 2026, 14:35
Sudah Incrah, Staf Ahli Bupati Bengkalis Musnahkan Barang Bukti
Sudah Incrah, Staf Ahli Bupati Bengkalis Musnahkan Barang Bukti

RIAU24.COM -Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syahruddin, hadiri sekaligus menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis 24 September 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Perwakilan Kepolisian Resor Bengkalis yang diwakili Kabareskrim AKP M. Ali Hanafiah, Pelaksana Harian Danunit Intel Kodim 0303/Bengkalis, Pelda Bong Bong Tapisan Simanjuntak, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Hakim Marata Binza Esha serta Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, Joko Dwi Mulyono.

Kesempatan tersebut, Syahruddin menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama seluruh aparat penegak hukum dalam menindak berbagai tindak pidana, terutama pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Syahruddin menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga Kabupaten Bengkalis tetap aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman: 12Lihat Semua