Menu

Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan

Dahari • 8 Oct 2026, 12:10
Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan
Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan

RIAU24.COM - Pelaku sekaligus terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jasmani, yang saat ini hanya berstatus tahanan kota setelah disebutkan telah mengalami sakit, kembali terlihat di ruang publik saat datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama istrinya, Suzana, Rabu 7 Oktober 2026 kemarin sore.

Mereka datang ke kantor kejari Bengkalis tersebut untuk mengambil dua unit mobil yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini masih dalam proses banding.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana berada tepatnya di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya mengikuti proses administrasi, dokumentasi sebelum kendaraan diserahkan melalui mekanisme pinjam pakai.

Suzana mengatakan dua mobil tersebut telah disita selama sekitar delapan bulan. Menurutnya pengambilan dilakukan setelah adanya penetapan hakim yang menjadi dasar penggunaan mekanisme pinjam pakai.

“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani,”ungkap Suzana.

Disamping itu Suzana tiba di Kantor Kejari Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan Jasmani datang sekitar pukul 15.30 WIB. Dua kendaraan yang diambil diantaranya Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF. Setelah seluruh proses administrasi, dokumentasi selesai, terdakwa Jasmani terlihat langsung membawa Toyota Rush meninggalkan lingkungan Kejari Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua