Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Kampung Tumang, Empat Tersangka dan 30,4 Gram Sabu Diamankan
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S alias B, DH alias D, dan SY alias BD, dengan barang bukti sabu seberat 15,1 gram.
Petugas menemukan empat paket sabu, terdiri dari tiga paket di dalam kotak kacamata hitam dan satu paket lainnya di atas meja. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, pipet yang dimodifikasi, buku catatan, uang tunai, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta dua sepeda motor Honda Beat dan Honda CBR tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, sabu tersebut diakui milik tersangka SY yang diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan tersangka EP alias E dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 15,3 gram.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Realme dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Saat penggerebekan, EP disebut sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melemparkannya.
Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka SY.