Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Kampung Tumang, Empat Tersangka dan 30,4 Gram Sabu Diamankan
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua pengungkapan mencapai 30,4 gram berat kotor.
Selain mengamankan barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya, polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.(Lin)