Menu

Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Kampung Tumang, Empat Tersangka dan 30,4 Gram Sabu Diamankan

Lina • 13 Oct 2026, 09:44
Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Kampung Tumang, Empat Tersangka dan 30,4 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Kampung Tumang, Empat Tersangka dan 30,4 Gram Sabu Diamankan

RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (8/10/2026) dini hari, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 30,4 gram.

Keempat tersangka masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kampung Tumang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Siak-Mandau, RT 001 RW 001, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan keempatnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang kemudian menjadi dasar penanganan dua perkara terpisah.

Halaman: 12Lihat Semua