Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik
RIAU24.COM - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik imbas dalam pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Laporan dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung, ini disidangkan perdana dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama," kata kuasa hukum pemohon Saddan Sitorus di persidangan.
Saddan lalu menguraikan dugaan pelanggaran pelanggaran etik sembilan hakim MK yang dinilai terlalu cepat menjadwalkan seluruh jadwal sidang perkara ijazah Gibran.
"Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana," kata dia.
Menurut Saddan, hakim MK telah melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan karena seharusnya mereka mempelajari secara saksama dan secara cakap maksud dan tujuan dari pemohon. "Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon," tutur dia.