Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik
Selain itu, pelapor menganggap MK melampaui kewenangan karena pengujian syarat administratif calon presiden/wakil presiden merupakan wewenang KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik," kata Saddam.
Dalam berkas permohonannya, Pian Andreo Halomoan Manurung meminta lima hal berikut ke MKMK:
Membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa aduan
Memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026