Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik
Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik.
Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hakim MK jika terbukti melanggar etik
Meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan Putusan MK soal ijazah Gibran
Meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan Putusan MK soal ijazah Gibran
Baca juga: Diaspora Indonesia di 26 Negara Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Tempuh Jalur Konstitusional
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak menggugat sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.