Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik
Kendati demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata hakim MK Arsul Sani.
Meskipun hakim tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat, MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
(zar)